WEWENANG DAN LEGITIMASI KEKUASAAN | MATAKULIAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM LANJUTAN | SEMESTER 2 | ADMINISTRASI NEGARA | FISIP | UGJ
WEWENANG
DAN LEGITIMASI KEKUASAAN
TUGAS
MATAKULIAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM LANJUTAN
Yang
dibimbing oleh Bapak Muhlisin, S.E., M.M.
Oleh
:
1. Amalia
wijaksmi (118090004)
2. Riva
Vilia Oktaviani (118090010)
3. Sartika
Indah Sukma (118090021)
4. Leni
Rohenti (118090022)
1
Administrasi Negara B
UNIVERSITAS
SWADAYA GUNUNGJATI
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
JURUSAN
ILMU ADMINISTRASI NEGARA
2019
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga
kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “WEWENANG DAN LEGITIMASI
KEKUASAAN” ini tepat pada waktunya tanpa sebuah kesulitan yang memberatkan.
Kami
mengucapkan terima kasih kepada Bapak Muhlisin, S.E., M.M. selaku yang telah
membimbing kami sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Kami menyadari bahwa
dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan belum sempurna, baik
dalam penulisan, penyusunan maupun materi.
Oleh
karena itu kami membutuhkan kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat
membangun untuk kesempurnaan makalah ini, semoga materi dalam makalah ini dapat
bermanfaat bagi kita semua. Aamiin
Cirebon, Mei 2019
Penyusun
i.
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR ....................................................................................................... i
DAFTAR
ISI ..................................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN ............................................................................................... 1
1.1.Latar
belakang ............................................................................................................. 1
1.2.Identifikasi
masalah ...................................................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN MASALAH ............................................................................ 2
2.1 wewenang dan legitimasi keksuasaan ........................................................................ 2
2.2
teori penyelewengan kekuasaan .................................................................................. 8
2.3
teori cakupan negara berdasarkan pada hukum
versus pada kekuasaan...................... 12
BAB
III PENUTUP.......................................................................................................... 16
3.1 Kesimpulan
................................................................................................................. 16
DAFTAR
PUSTAKA ...................................................................................................... 17
ii.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar belakang
Kekuasaan (power) adalah kemampuan seseorang
untuk mempengaruhi individu ataupun kelompok untuk bertindak seperti apa yang
dia perintahkan atau anjurkan. Pelaku yang menjalankan kekuasaan dapat berupa
seseorang atau individu, kelompok, organisasi, maupun pemerintah. Kekuasaan
sedikitnya melibatkan dua pihak, dan dapat lebih dari itu. Kekuasaan berkaitan
erat dengan beberapa konsep, diantaranya pengaruh, persuasi, manipulasi,
koersi, force,dan kewenangan. Terdapat tiga unsur hubungan kekuasaan,
yaitu tujuan, cara penggunaan sumber-sumber pengaruh, dan hasil penggunaan
sumber-sumber pengaruh. Kekuasaan dapat bersumber dari kedudukan, kekayaan,
maupun kepercayaan.
Wewenang adalah hak untuk melakukan sesuatu atau
memerintah oranglain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar mencapai
tujuan tertentu.
Legitimasi merupakan penerimaan dan pengakuan
masyarakat terhadap hak moral pemimpin untuk memerintah, membuat, dan
melaksanakan keputusan politik. Hanya anggota masyarakat saja yang dapat
memberikan legitimasi pada kewenangan pemimpin yang memerintah.
Wewenang dan legitimasi sangat erat hubungannyadengan
kekuasaan. Untuk memahami wewenang dan legitimasi, ada baiknya kita memahami
konsep kekuasaan terlebih dahulu. Kekuasaan adalah kemampuan pelaku untuk untuk
mempengaruhi perilaku seorang pelaku lain, sehingga pelakunya menjadi sesuai
dengan keinginan dari pelaku yang mempunyai kekuasaan. Singkatnya kekuasaan
merupakan cara seorang merubah pikiran orang lain agar bertindaksesuai dengan
kehendak pelaku, tanpa menghiraukan kerelaan atau keterpaksaan orang tersebut.
1.2. identifikasi
masalah
1.2.1. Apa yang
dimaksud dengan wewenang dan legitimasi kekuasaan?
1.2.2. mengapa bisa
terjadi penyelewengan kekuasaan?
1.2.3. apa saja yang
menjadi cakupan Negara berdasarkan pada hukum versus pada kekuasaan?
1.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.WEWENANG DAN LEGITIMASI KEKUASAAN
A. WEWENANG
Kewenangan adalah kekuasaan. Namun, kekuasaan tidak
selalu berupa kewenangan. Kedua bentuk pengaruh ini dibedakan dalam
keabsahannya. Kewenangan merupakan kekuasaan yang memiliki keabsahan
(legitimate power), sedangkan kekuasaan tidak selalu memiliki keabsahan (Ramlan
Surbakti: 2010).
Wewenang adalah hak untuk melakukan sesuatu atau
memerintah oranglain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar mencapai
tujuan tertentu.
Ada 2 pandangan mengenai sumber wewenang, yaitu:
1.
Formal, bahwa wewenang di anugerahkan karena seseorang
diberi atau dilimpajkan/diwarisi hal tersebut.
2.
Penerimaan,
bahwa wewenang seseorang muncul hanya bila hal itu diterima oleh
kelompok/individu kepada siapa wewenang itu dijalankan.
Menurut sosiolog, max weber (1864-1922) ada 3 macam
Wewenang, yakni :
1.
wewenang tradisional, yakni berdasarkan kepercayaan
diantara anggota masyarakat bahwa tradisi lama serta kedudukann kekuasaan yang
dilandasi oleh tradisi itu adalah wajar dan patut dihormati.
2.
wewenang karismatik, yakni berdasarkan kepercayaan
anggota masyarakat pada kesaktian dan kekuatan mistik atau religious seorang
pemimpin. Misalnya hitler dan mao Zedong sering dianggap sebagai pemimpin
karismatik. Sekalipun tentu mereka juga memiliki unsur wewenang rasional-legal.
3.
Wewenang rasional-legal, yakni berdasarkan kepercayaan
pada tatanan hokum rasional yang melandasi kedudukan seorang pemimpin.
Maksudnya, aturan aturan mendasari tingkah laku seseorang, termasuk pemimpin.
2.
B.
LEGITIMASI KEKUASAAN
a. LEGITIMASI
Secara etimologi legitimasi berasal dari bahasa latin
“lex” yang berarti hukum. Kata legitimasi identik dengan munculnya
kata-kata seperti legalitas, legal dan legitim. Jadi secara sederhana
legitimasi adalah kesesuaian suatu tindakan perbuatan dengan hukum yang
berlaku, atau peraturan yang ada, baik peraturan hukum formal, etis, adat
istiadat maupun hukum kemasyarakatan yang sudah lama tercipta secara sah.
Dalam arti lain Legitimasi merupakan
penerimaan dan pengakuan masyarakat terhadap hak moral pemimpin untuk
memerintah, membuat, dan melaksanakan keputusan politik. Hanya anggota
masyarakat saja yang dapat memberikan legitimasi pada kewenangan pemimpin yang
memerintah.
Kriteria
Legitimasi
a.
Legitimasi
Sosiologis
Legitimasi sosiologis yaitu
mempertanyakan mekanisme motivatif mana yang nyata-nyata memmbuat
masyarakat mau menerimawewenang penguasa. Sejauh sosiologis membatasi diri
pada penggambaran fungsi-fungsi yang terdapat dalam masyarakat, sosiologis
mengajukan pertanyaan apakah, dan karena motivasi manakah, suatu tatanan
kenegaraan diterima dan disetujui oleh masyarakat. Max Weber merumuskan tiga
motivasi penerimaan kekuasaan klasik :
1. Legitimasi Tradisional Adalah
keyakinan masyarakat tradisional, bahwa pihak yangmenurut tradisi lama memegang
pemerintahan memang berhak untuk berkuasa (ex : bangsawan atau keluarga
raja)
2. Legitimasi Karismatik Adalah
rasa hormat, kagum atau cinta masyarakat kepada seorang pribadi sehingga dengan
sendirinya bersedia untuk taatkepadanya (ex : seseorang yang dianggap memiliki
kesaktian)
3. Legitimasi Rasional-Legal Adalah
kepercayaan pada tatanan hukum rasional yang melandasi kedudukan seorang
pemimpin
b.
Legalitas
Kata “legal”berarti “sesuai dengan
hukum”. Legalitas adalah kesesuaian dengan
3.
hukum yang berlaku.
Legalitas adalah salah satu kemungkinan bagi keabsahan wewenang dan
menuntut agar wewenang dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku. Adalah
cukup jelas bahwa legalitas tidak mungkin merupakan tolak ukur paling
fundamental bagikeabsahan wewenang politis, karena legalitas hanya dapat
memperbandingkan suatu tindakan dengan hukum yang berlaku, maka selalu sudah
diandaikan keabsahan hukum. Pendasaran wewenang politik pada legalitas akhirnya
merupakan regressus ad infinitum (mundur tanpa akhir) karena hukum positif yang
mendasari legalitas selalu harus berdasarkan suatu hukum positif lagi.Dengan
kata lain, legitimasi paling fundamental tidak dapat didasarkan pada
penetapan hukum positif.
c.
Legitimasi
Etis
Mempersoalkan keabsahan wewenang
kekuasaan politik dari seginorma-norma moral. Setiap tindakan negara (eksekutif
atau legislatif) dapat harus dipertanyakan dari segi norma-norma moral.
Legitimasietis yang menjadi pokok bahasan etika politik tidak menyangkut
masing-masing kebijaksanaan dari kekuasaan politik, melainkan
dasar kekuatan politis itu sendiri.
d.
Kekhasan
Legitimasi Etisa.
Legitimasi etis dan
legalitasLegitimasi etis dimaksud pembenaran atau pengabsahan wewenang negara
berdasarkan prinsip-prinsip moral, maka legalitas menyangkut fungsi-fungsi
kekuasaan negara dan menuntut agar fungsi-fungsi itu diperoleh dan dilakukan
sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun legalitas semata-mata tidak dapat
menjamin legitimasi etis. Dikarenakan,legalitas hanya memakai hukum yang
berlaku sebagai kriteria keabsahan.
b. KEKUASAAN
Kekuasaan (power) adalah kemampuan seseorang
untuk mempengaruhi individu ataupun kelompok untuk bertindak seperti apa yang
dia perintahkan atau anjurkan. Pelaku yang menjalankan kekuasaan dapat berupa
seseorang atau individu, kelompok, organisasi, maupun pemerintah. Kekuasaan
sedikitnya melibatkan dua pihak, dan dapat lebih dari itu. Kekuasaan berkaitan
erat dengan beberapa konsep, diantaranya pengaruh, persuasi, manipulasi,
koersi, force,dan kewenangan. Terdapat tiga unsur hubungan kekuasaan,
yaitu tujuan, cara penggunaan sumber-sumber pengaruh, dan hasil penggunaan
sumber-sumber pengaruh. Kekuasaan dapat bersumber dari kedudukan, kekayaan,
maupun kepercayaan.
4.
a.
Dimensi-dimensi Kekuasaan
Terdapat
beberapa dimensi kekuasaan, diantaranya:
1.
Potensial dan Aktual Kekuasaan potensial meliputi
kekayaan, tanah, pengetahuan dan informasi, popularitas, status sosial yang
tinggi, jabatan, dan massa yang terorganisasi. Sedangkan kekuasaan aktual ialah
aplikasi dari sumber-sumber kekuasaan potensial, misalnya seorang artis
terkenal dapat mempengaruhi para penggermarnya untuk memilih seorang calon
presiden pada pemilu.
2.
Konsensus dan Paksaan Alasan untuk menataati kekuasaan
konsensus ialah atas kesadaran sendiri dari pihak yang dipengaruhi. Sehingga,
ketaan lebih bersifat langgeng. Namun, dengan cara ini diperlukan waktu yang
lama dan upaya yang keras agar orang lain sadar dan setuju menaati kekuasaan.
Sarana yang digunakan untuk mendapat ketaatan melalui kekuasaan konsensus,
yaitu nilai kebaikan bersama, moralitas, dan agama. Sedangkan alasan untuk
menaati kekuasaan paksa ialah karena rasa takut. Rasa takut berdasar paksaan
fisik seperti dipukul, ditangkap, dipenjara, ataupun dibunuh. Dan rasa takut
berdasar paksaan nonfisik seperti dikucilkan, diintimidasi, dan dikeluarkan
dari pekerjaan.Sarana yang digunakan untuk mendapat ketaatan melalui kekuasaan
paksaan, yaitu sarana paksaan fisik, sarana ekonomi, dan sarana
psikologis.
3.
Positif dan Negatif Kekuasaan positif ialah penggunaan
sumber-sumber kekuasaan untuk mencapai tujuan yang dianggap penting dan
diharuskan. Kekuasaan negatif ialah penggunaan sumber-sumber kekuasaan untuk
mencegah pihak lain mencapai tujuannya yang dipandang tidak hanya tidak perlu,
tetapi juga merugikan pihaknya. Untuk mencapai tujuan positif dan
negatif, bergantung pada posisinya dalam kekuasaan.
4.
Jabatan dan Pribadi Pada masyarakat yang sudah maju
dan mapan, sumber kekuasaan terletak pada jabatan dan kualitas pribadi.
Sedangkan pada masyarakat yang masih berkembang, kualitas pribadi seperti
kharismatik, lebih diutamakan daripada jabatan.
5.
Implisit dan Eksplisit Kekuasaan emplisit ialah
pengaruh yang tidak dapat dilihat, tetapi dapat dirasakan. Sedangkan kekuasaan
eksplisit ialah pengaruh yang jelas terlihat dan dapat dirasakan.
6.
Langsung dan Tidak Langsung Kekuasaan langsung ialah
mempengaruhi pembuat dan pelaksana keputusan politik dengan melakukan hubungan
secara langsung, tanpa perantara. Sedangkan kekuasaan tidak langsung
ialah mempengaruhi pembuat dan pelaksana keputusan politik dengan
menggunakan pihak ketiga yang memiliki pengaruh lebih besar terhadap pembuat
dan pelaksana keputusan politik.
5.
b.
Pelaksanaan Kekuasaan Politik
1.
Bentuk dan Jumlah Sumber Banyaknya dan besarnya
kekuasaan yang dimiliki seseorang atau kelompok merupakan penjumlahan sumber
kekuasaan utama dan kekuasaan pelengkap.Sumber kekuasaan utama, misalnya 1)
Kekuasaan ancaman dapat berupa sarana paksaan fisik; 2) Kekuasaan ekonomi
berupa kekayaan dan harta benda; 3) Kekuasaan pemersatu, contohnya popularitas,
normatif, status sosial, keahlian, dan massa yang terorganisir. Sedangkan
sumber kekuasaan pelengkap, yaitu waktu, pelengkap, dan minat atau perhatian
pada proses politik.
2.
Distribusi Sumber dalam Masyarakat Di negara maju,
distribusi sumber kekuasaan lebih merata, karena ditentukan oleh susunan
masyarakat, tingkat pendidikan dan perkembangan teknologi, tipe
birokrasi, jenis dan kualitas pengadaan barang dan jasa. Sedangkan di
negara berkembang masih terjadi kesenjangan dan tidak merata, karena sebagian
masyarakatnya tidak ikut dalam proses perubahan.
3.
Penggunaan Sumber-sumber Orang yang memiliki sumber
kekuasaan belum tentu digunakan untuk mempengaruhi proses politik. Terdapat
empat faktor yang dipertimbangkan oleh pemilik sumber kekuasaan dalam
menggunakannya untuk memengaruhi proses politik, yaitu kuatnya motivasi untuk
mencapai suatu tujuan, harapan akan keberhasilan untuk mencapai tujuan
tersebut, persepsi biaya dan resiko dari tujuan tersebut, dan cara-cara untuk
mencapai tujuan tersebut.
4.
Hasil Penggunaan Sumber-sumber Hasil penggunaan
sumber-sumber meliputi jumlah individu yang dikendalikan oleh pemegang
kekuasaan, sektor-sektor kehidupan yang dikendalikan oleh pemegang kekuasaan,
dan kedalaman pengaruh kekuasaan terhadap individu dan masyarakat.
c.
.Distribusi Kekuasaan
1.
Model Elite yang Memerintah Yang memerintah teridiri
dari sedikit orang, melaksanakan fungsi politik, memonopoli kekuasaan,
dan mendapat keutungan akibat dari berkuasa. Sedangkan yang diperintah
terdiri dari lebih banyak orang, diarahkan dan dikendalikan oleh penguasa
dengan cara berdasar hukum, semaunya dan paksaan. Kelompok elite politik dibagi
menjadi tiga tipe, yaitu 1) Elite konservatif, yaitu sikap perilaku yang
memelihara dan mempertahankan struktur masyarakat yang menguntungkannya; 2)
Elite liberal ialah sikap dan perilaku yang membuka kesempatan bagi siapapun
untuk menaikkan status sosialnya; 3) Pelawan elite adalah para pemimpin
yang menentang segala bentuk kematangan maupun perubahan.
6.
2.
Model Pluralis Setiap individu menjadi anggota satu
atau lebih kelompok sosial tertentu. Kelompok sosial ini berfungsi sebagai
wadah memperjuangkan kepentingan para anggota, menjadi perantara para
anggotanya, dan pemerintah sebagai pembuat dan pelaksana keputusan politik.
3.
.Model Populis atau Kerakyatan Dasar dari model ini
ialah demokrasi. Maksudnya, partisispasi seorang warga negara dalam proses
pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik akan mempengaruhi sendi-sendi
kehidupan individual dan sosial masyarakat.
PERSAMAAN, PERBEDAAN DAN HUBUNGAN
ANTARA WEWENANG LEGITIMASI KEKUASAAN
ü Persamaan
antara Kekuasaan, Kewenangan, dan Legitimasi Ketiganya berkaitan erat dengan
hubungan pemimpin atau pemerintah dengan yang dipimpin atau rakyat.
ü Perbedaan
antara Kekuasaan, Kewenangan, dan Legitimasi
Kekuasaan
|
Kewenangan
|
Legitimasi
|
Kemampuan untuk mempengaruhi
|
Hak moral atau hak untuk memerintah
|
Penerimaan dan pengakuan masyarakat terhadap hak
moral
|
ü Hubungan
antara Kekuasaan, Kewenangan, dan Legitimasi
Kekuasaan
memiliki hubungan atas-bawah menurut sarana paksaan fisik dan kekayaan, karena
yang memiliki sarana kekuasaan lebih menentukan dari pada yang dipengaruhi.
Sedangkan hubungan bawah-atas, yang dipengaruhi lebih menentukan dari pada yang
mempengaruhi, karena yang mempengaruhi harus mendapat persetujuan dari yang
dipengaruhi. Kewenangan ditentukan oleh yang memimpin, sebab ia dapat menyuruh
masyarakat untuk patuh dan menaati peraturan yang dibuatnya. Legitimasi
ditentukan oleh yang dipimpin, karena penerimaan dan pengakuan atas
kewenangan hanya dapat berasal dari
yang diperintah.
7.
2.2.PENYELEWENGAN
KEKUASAAN
a.
Memahami Penyelewengan Kekuasaan
Dalam
penyelenggaraan kekuasaan negara para pemegang kekuasaan tentunya memiliki
wewenang serta tanggung jawab tertentu, serta memiliki kewajiban membuat
kebijakan dengan menjadikan kepentingan masyarakat sebagai prioritas serta
tetap berlandaskan hukum yang berlaku. Akan tetapi, di dalam pelaksanaan
kekuasaan dapat ditemukan pelbagai penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh
para pejabat baik itu pejabat ditingkat terkecil bahkan hingga daerah tingkat
satu. Hal ini tercermin dari tindakan berupa penyelewengan dana kegiatan,
penyelewengan anggaran studi banding pemerintahan, ketidaksesuaian antara
proposal dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), serta kegiatan pemerintahan
yang hanya menghamburkan Anggaran Perencanaan Belanja Daerah (APBD). Dari
beberapa kasus dilapangan yang penulis temui dilapangan, penyelewengan yang
paling sering terjadi adalah penyelewengan dana kegiatan serta anggaran studi
banding pemerintahan yang memakan biaya cukup besar akan tetapi kurang
menjadikan hasil yang lebih baik atau bahkan hanya menjadi proyek kedinasan
sebagai bentuk serta cara menghabiskan anggaran belanja daerah. Sehingga,
tindakan tersebut dapat menjadi potensi penyelewengan kekuasaan yang dapat
berujung kepada potensi korupsi anggaran pemerintahan.
Mengapa
hal tersebut dapat terjadi, ini dilatarbelakangi oleh kurangnya ketegasan hukum
yang mengatur mengenai ancaman penghamburan anggaran dana kepemerintahan.
Disisi lain, para pejabat yang memiliki kewenangan pada dinas terkait juga
cerdik dalam melakukan lobi untuk mencapai kesepakatan bersama serta
menghasilkan keuntungan yang setimpal sehingga lobi antar dinas dapat dengan
mudah saling menyetujui dan melaksanakan kegiatan dinas tanpa proses pengizinan
yang ketat. Sistem pencairan anggaran juga menjadi penyebab terjadinya
penyelewengan kekuasaan yang dibeberapa wilayah sistem pencairan dana masih
terbilang sangat mudah, tanpa harus melalui proses yang berbelit agar dana
tersebut cair. Selanjutnya, kurangnya pengawasan dalam pengaplikasian anggaran
di lapangan juga berdampak kepada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang bisa
jadi hanya dijadikan formalitas belaka meskipun sebenarnya fungsi LPJ adalah
untuk bukti pertanggungjawaban anggaran hingga kegiatan kedinasan yang telah
dilaksanakan dan menghabiskan alokasi dana yang diberikan.
8.
Tentunya,
selain anggaran dana yang digunakan sebagai bentuk kegiatan kedinasan beberapa
pejabat pemerintahan memanfaatkan peluang tersebut menjadi ajang untuk
jalan-jalan para pejabat dengan menggunakan anggaran belanja daerah yang pada
akhirnya para pejabat serta dinas akan berlomba-lomba membuat pengajuan
kegiatan kedinasan serta pengajuan anggaran agar sekaligus menikmati fasilitas
yang diberikan sebagai ajang refreshing kepentingan pribadi dibalik perjalanan
dinas. Dari alasan tersebut, sederhananya adalah pengajuan anggaran dan
kegiatan dari sebuah dinas di pemerintahan merupakan proyek bersama yang dapat
dijadikan ladang keuntungan oleh beberapa pejabat yang bernaung di dalamnya
serta tidak mengindahkan tujuan anggaran dan kegiatan yang seharusnya diperoleh
oleh masyarakat.
Dibalik
alasan mengapa praktik penyelewengan tersebut terjadi tentunya akan menimbulkan
dampak serius untuk ke depannya. Semisal dampak yang paling sederhana adalah
anggaran dana yang terbuang percuma karena seluruh rangkaian kegiatan yang
dilaksanakan setelah pengajuan anggaran hanya dijadikan program sekadar program
saja yang tanpa memikirkan langkah konkrit untuk meweujudkan tujuan awal yang
dijadikan acuan dalam pencairan anggaran, atau logika sederhananya adalah
anggaran sudah cair dan dipastikan lebih tetapi seusai kegiatan dilaksanakan
maka tanggung jawab pembuat program juga habis oleh karena iitu anggaran
kegiatan akan terbuang pecuma jika rangkaian kegiatan kedinasan yang
dilaksanakan seperti perjalanan studi banding pemerintahan, pengikutsertaan
kegiatan nasional hanya dijadikan proyek semata tanpa ada langkah lanjutan
untuk menerapkan kepada masyarakat. Dari beberapa dampak penyelewengan
kekuasaan tersebut, salah satu dampak serius yang akan timbul adalah kinerja
para pejabat pemerintahan yang bisa dibilang nihil karena hanya menggunakan
anggaran daerah untuk kegiatan yang bersifat perjalanan saja tanpa menjadikan
hasil dari perjalanan tersebut bermanfaat atau tidak bagi masyarakat di
daerahnya. Satu hal dampak serius yang akan timbul adalah penyelewengan
kekuasaan tersebut dapat menjadi potensi korupsi pejabat daerah karena akan
memanipulasi anggaran dan LPJ yang tidak sesuai serta kinerja yang nihil.
Lalu
bagaimana seharusnya hukum mengatur, tentunya peraturan mengenai perjalanan
dinas hingga keikutsertaan kegiatan di tingkat nasional sudah ada ketentuan
dalam
9.
pelaksanaan.
Hukum harus mengatur dan mempertegas transparansi dana anggaran agar terjadi
keselarasan antara anggaran yang digunakan dengan LPJ yang diserahkan seusai
kegiatan dilaksanakan. Hal ini dimaksudakan mencegah potensi korupsi yang dapat
timbul sewaktu-waktu karena kendornya ketentuan hingga aksi lobi antar dinas
untuk melancarkan anggaran yang dicairkan dan membuat mudah laporan pelaksanaan
kegiatan serta hukum harus mengawasi mulai dari pengajuan hingga pencairan
anggaran apakah sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku hingga pengawasan LPJ
apakah sudah sesuai dengan yang dilaksanakan dilapangan. Potensi korupsi harus
ditutup serapat mungkin serta selalu mempertegas hukuman untuk pejabat yang
menyelewengkan kekuasaan tersebut serta mengembalikan tujuan penggunaan
anggaran yakni untuk kemaslahatan masyarakat dan dikembalikan kepada
masyarakat.
b. Penyebab Terjadinya Tindakan
Penyalahgunaan Kewenangan
Yang
dimaksud dengan penyalahgunaan yang melampaui batas adalah melaksanakan
kegiatan atau bertindak di luar batas kewenangan yang tercantum dalam
undang-undang. Dalam pasal 1 ayat 3 UU No. 37 tahun 2008 tertulis : “yang
melampaui wewenang atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang
menjadi tujuan wewenang tersebut, atau termasuk kelalaian atau pengabaian
kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.” Penyalahgunaan
kewenangan meliputi campur aduk wewenang yang dilakukan, wewenang yang
melampaui batas, dan tindakan sewenang-wenang. ( baca : hak dan kewajiban warga
negara dalam UUD 1945)
Untuk
mengetahui lebih jelas tentang tindakan penyalahgunaan kewenangan :
a.
Kekuasaan yang Tidak Dapat Dikendalikan
– Jika tak dapat mengendalikan kekuasaan, maka kitalah yang akan dikendalikan
oleh kekuasaan tersebut dan memicu timbulnya banyak penyimpangan.
b.
Pandangan Salah Tentang Wewenang yang
Diembannya – Seorang pejabat atau
pemimpin terkadang suka salah pandangan dan beranggapan kalau ia memiliki
jabatan tinggi akan bebas bertindak sesuka hati. Atau memiliki wewenang tak
terbatas atau bebas. Padahal memiliki jabatan yang tinggi, wewenangnya makin
tinggi bukanlah merupakan kekuasaan pribadi. Jangan sampai salah pandangan.
10.
c.
Lemahnya Penegakan Hukum Terhadap
Perilaku Penyalahgunaan Wewenang – Di tengah kemiskinan warga, orang-orang buta
hukum, korupsi malah merajalela. Yang mencuri ayam dihukum seumur hidup, yang
korupsi milyaran dihukum beberapa tahun saja.
d.
Kebijakan Publik Hanya Dilihat Sebagai
Suatu Kesalahan Prosedural – Memandang
kebijakan publik sebagai suatu kesalahan prosedural, akan tetapi bila tujuannya
untuk keuntungan kelompok tertentu atau pribadi dan merugikan negara, maka
termasuk dalam tindak pidana.
e.
Moral dan Mental yang Lemah – Maksudnya
adalah seseorang yang diberikan wewenang atau jabatan tinggi namun memiliki
moral dan mental pencuri misalnya, tidak akan dapat mengemban amanah dan
menjalankan tugas sesuai wewenangnya.
f.
Tuntutan Ekonomi – Pemimpin atau pejabat
pastilah memiliki keluarga yang harus ia hidupi. Semakin tinggi jabatan,
biasanya kebutuhan hidup juga makin tinggi. Dan pengeluaran yang besar pasak
daripada tiang mengakibatkan seorang pejabat dapat menyalahgunakan wewenangnya
untuk meraup keuntungan materi bagi diri sendiri.
g.
Pengawasan yang Lemah – Kurangnya
pengawasan dari atas dan pihak-pihak yang terkait, misalnya dalam pengawasan
anggaran. Memungkinkan terjadinya penyelewengan oleh pejabat atau pemimpin yang
akan menjadikan masyarakat menjadi penyebab terciptanya masyarakat majemuk dan
multikultuter.
c. Wewenang dan Campur Aduk yang
Melampaui Batas
Secara
umum, penyalahgunaan wewenang dapar diartikan dengan penyimpangan yang
dilakukan oleh pemimpin untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok
tertentu.
Penyalahgunaan
wewenang dapat diartikan ke dalam 3 bentuk, antara lain :
1. Penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan
untuk mendapatkan keuntungan sendiri atau pribadi maupun kelompok tertentu. Tindakan
yang dilakukan pun bertolak belakang dengan kepentingan umum.
2. Penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan
atas dasar kepentingan umum namun terjadi penyimpangan tujuan dalam peraturan
dan undang-undang (tidak sesuai dengan peraturan).
11.
3. Penyalahgunaan kewenangan dalam
kaitannya dengan prosedur (menyalahgunakan prosedur yang ada).
Contohnya
: dalam sebuah kasus ketika hendak mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) di
suatu daerah, biasanya suratnya berkop walikota, namun kini sudah berubah
kepala kop suratnya menjadi Dinas Pengawasan Bangunan Daerah. Dalam hal ini
seolah wewenang yang semula dimiliki walikota telah berpindah tangan kepada
Dinas Pengawasan Bangunan Daerah.
2.3.CAKUPAN NEGARA
BERDASARKAN PADA HUKUM VERSUS PADA KEKUASAAN
A.
Negara
berdasarkan hukum
Negara
berdasarkan atas hukum ditandai dengan beberapa asas diantaranya adalah bahwa
semua perbuatan atau tindakan seseorang baik individu maupun kelompok, rakyat
maupun pemerintah harus didasarkan pada ketentuan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang sudah ada sebelum perbuatan atau tindakan itu dilakukan
atau didasarkan pada peraturan yang berlaku. Negara berdasarkan atas hukum
harus didasarkan hukum yang baik dan adil tanpa membeda-bedakan. Hukum yang
baik adalah hukum yang demokratis, yaitu didasarkan pada kehendak rakyat sesuai
dengan kesadaran hukum rakyat. Sedangkan yang dimaksud dengan hukum yang adil
adalah hukum yang memenuhi maksud dan tujuan hukum yaitu keadilan. Hukum yang
baik dan adil perlu untuk dijunjung tinggi karena bertujuan untuk melegitimasi
kepentingan tertentu, baik kepentingan penguasa, rakyat maupun kelompok. Oleh karena
itu suatu negara yang menyatakan bahwa negaranya merupakan negara hukum. Negara
hukum menurut UUD 1945 adalah negara yang berdasarkan pada kedaulatan hukum.
Negara itu sendiri merupakan subjek hukum, dalam arti rechstaat (Indonesia
ialah negara yang berdasar atas hukum). Ciri-ciri konsep rechstaat antara lain:
·
Adanya perlindungan terhadap Hak Asasi
Manusia (HAM)
·
Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan
pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan Hak asasi manusia
·
Pemerintahan berdasarkan peraturan
·
Adanya peradilan administrasi
12.
Di
Indonesia yang menggunakan sebuah konsep rechstaat berarti semua yang dilakukan
oleh rakyat tergantung pada bagaimana bunyi atau teks ketentuan hukumnya dalam
pasal-pasal yang telah ada. Supremasi hukum di Indonesia menurut konsep
rechstaat adalah menempatkan negara sebagai subjek sebuah hukum, sehingga
konsekuensi hukumnya dapat dituntut di sebuah pengadilan. Karena dipandang
sebagai subjek hukum, maka jika siapapun yang melanggar hukum tersebut atau
bersalah dapat dituntut didepan pengadilan. Didalam negara hukum, setiap aspek
tindakan pemerintah baik dalam lapangan pengaturan maupun pelayanan harus
dengan sangat didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Artinya pemeribtah
tidak dapat melakukan tindakan sewenang-wenang. Bbeberapa unsur yang harus
berlaku dalam negara hukum adalah:
· Adanya
suatu sistem pemerintahan sebuah negara yang didasarkan pada kedaulatan rakyat
· Pemerintah
dalam melaksanakan tugasnya harus berdasarkan hukum atau peraturan
perundang-undangan yang telah ditetapkan
· Adanya
pengawasan dari badan atau lembaga peradilan yang bebas dan mandiri, dalam
artian lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak siapapun
· Adanya
peran yang nyata dari anggota masyarakat maupun warga negara untuk
berpartisipasi atau ikut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijakan
yang dilakukan oleh pemerintah tersebut
Negara
Indonesia sebagai negara hukum, begitu yang dinyatakan dalam UUD Negara
Republik Indonesia 1945 pasal 1 ayat (3). Sehingga seluruh snedi kehidupan
dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus berdasarkan pada norma-norma
hukum. Artinya, hukum harus dijadikan sebagai jalan keluar dalam penyelesaian
masalah-masalah yang berkenaan dengan perorangan maupun kelompok, baik
masyarakat maupun negara. Norma hukum bukanlah satu-satunya kaidah yang
bersifat mengatur terhadap manusia dalam hubungannya dengan sesama
manusia. Hukum tidak dibuat tetapi hidup, tumbuh dan juga berkembang bersama
masyarakat. Hukum harus tetap memuat nilai-nilai yang ideal dan harus pula
dijunjung tinggi oleh segenap elemen masyarakat.
13.
B. Berdasarkan kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau organisasi
untuk mempengaruhi orang lain secara indvidu atau secara kelompok untuk
mengikuti apa yang diinginkan atau diperintahkan. Karena negara merupakan
organisasi maka negara mempunyai kekuasaan atau kekuasaan negara. Kekuasaan
negara identik dengan pemerintah dan lembaga-lembaga pemerintahan yang ada di
dalamnya. Kekuasaan negara identik dengan para pemangku jabatan yang berada di
lembaga negara.
Macam-macam kekuasaan negara di setiap bangsa yang
merdeka berbeda-beda. Mereka mempunyai ciri khas tersendiri sesuai dengan yang
dianutnya. Namun, secara umum kekuasaan negara tersebut ada tiga macam, seperti
yang pernah disampaikan oleh John Locke dan Montesque. Sesuai dengan kutipan
Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan : Konsep,
Asas, dan Aplikasinya (2006).
·
Pengertian Macam-Macam Kekuasaan Negara
John Locke dan Montesque sama-sama membagai
macam-macam kekuasaan negara menjadi tiga. Namun, kedua tokoh mengelompokkannya
secara berbeda. Menurun John Locke kekuasaan negara dibagi menjadi tiga, yaitu
:
1. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislative adalah kekuasaan
yang membuat undang-undang dalam satu negara. Biasanya kekuasaan ini terletak
pada parlemen dalam negara atau lembaga lain yang menyerap aspirasi
masyarakatnya dalam negara demokrasi.
2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang
bertugas melaksanakan undang-undang, mengawasi, dan mengadilinya jika terjadi
pelanggaran. Kekuasaan ini dalam suatu negara terletak pada kepala
pemerintahan, kepala negara, dan lembaga peradilan negara. Beberapa negara
menyatukan ketiganya menjadi satu, sebagai kepala pemerintahan.
14.
3. Kekuasaan Federatif
Kekuasaan federative adalah kekuaasaan
negara yang melaksanakan atau berhubungan dengan luar negeri. Jika disebutkan
sebagai lembaga pemerintahan, termasuk dalam hal ini adalah kedutaan dan atase
negara. Termasuk di dalamnya kementerian luar negeri suatu negara. Namun,
pelaksanaannya menjadi rancu karena ketiganya berada di bawah kepala negara dan
atau kepala pemerintahan.
Montesquieu membagi macam-macam kekuasaan negara
menjadi lebih sempurna atau menyempurnakan yang dikemukakan John Locke.
Macam-macam kekuasaan negara menurut Montesquieu adalah :
1.
Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan yang membuat dan membentuk undang-undang, baik dilakukan lembaga
tersendiri maupun bersama lembaga kekuasaan dalam pemerintahan.
2.
Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan untuk menjalankan dan melaksanakan undang-undang dan biasanya
kekuasaan ini yang memegang penuh kekuasaan pemerintahan di dalam dan
hubungannya dengan luar negeri.
3.
Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan untuk mengawasi dan mempertahankan undang-undang. Kekuasaan ini
termasuk di dalamnya adalah kekuasaan untuk mengadili pelanggaran
undang-undang. Pada pelaksanaannya lembaga peradilan yang independen disebut
sebagai lembaga yudikatif.
Perbedaan mendasar dari dua pendapat tersebut bukan
hanya terletak pada kekuasaan yudikatif dan kekuasaan negaraive. Montesqueieu
meletakkan dasar pemisahan antara macam-macam kekuasaan, sedangkan John Locke
tidak. Sehingga pada macam-macam kekuasaan menurut Montesqueieu tidak ada
lembaga negara yang merangkap dua fungsi atau berada di bawah yang lain. Ketiga
macam kekuasaan negara berdiri terpisah dengan tujuan yang sama. Montesqueieu
menyebutnya sebagai pembagian kekuasaan, yang kemudian dikenal dengan sebutan
Trias Politica. Model kekuasaan negara yang banyak dipakai di negara-negara
dunia. Trias politica ini diharapkan dapat memperkecil peluang kekuasaan negara
tidak terbataas dan kesewenangan atau penyalahgunaan kekuasaan.
15.
BAB III
PENUTUP
3.1.KESIMPULAN
Unsur unsur yang harus diketahui dalam memahami konsep
kekuasaan, yaitu kewenangan dan legitimasi. Keduanya merupakan dua hal yang
sangat vital. Tanpa adanya legitimasi dari masyarakat sangat sulit bagi
penguasa untuk menjalankan kewenangannya. Kewenangan tanpa legitimasi penuh
masyarakat menyulitkan penguasa dalam menjalankan program dan kebijakannya.
Kewenangan merupakan akibat (hak moral) yang timbul sebab adanya legitimasi
(dukungan) dari masyarakat.
16.
DAFTAR PUSTAKA
Bdk. F. Budi
Hardiman, 2007, ”Machiavelli dan Seni Berkuasa” dalam Filsafat Politik (diktat),
Jakarta : STF Driyarkara, hlm. 26.
Budi
Hardiman, F. Filsafat Modern:Dari Marchiavelli sampai Nietzsche.
Gramedia:Jakarta, 2007. Hlm. 18-19.
Hardiman, F.
Budi. Filsafat Fragmentaris. Yogyakarta: Kanisius. 2007.
Hardiman, F.
Budi.. Filsafat Modern: Dari Machiavelli sampai Nietzsche. Jakarta :
Gramedia. 2007
Hardiman, F.
Budi. Filsafat Politik (diktat). Jakarta: STF Driyarkara. 2007.
Hardiman, F.
Budi. 2001. “’Politik’ dan ’Antipolitik’: Hannah Arendt Tentang Krisis Negara”
dalam Atma nan Jaya, Tahun XV, No. 3. Jakarta : Lembaga Penelitian
Atmajaya.
Hardiman, F.
Budi. 2002. ”Membaca ’Teks Negatif’ Hannah Arendt” dalam
Rapar, J.
H. Filsafat Politik:Plato, Aristoteles, Agustinus, Marchiavelli.Grafindo
Persada: Jakarta, 2002.
17.
Komentar
Posting Komentar