WEWENANG DAN LEGITIMASI KEKUASAAN | MATAKULIAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM LANJUTAN | SEMESTER 2 | ADMINISTRASI NEGARA | FISIP | UGJ



WEWENANG DAN LEGITIMASI KEKUASAAN
TUGAS MATAKULIAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM LANJUTAN
Yang dibimbing oleh Bapak Muhlisin, S.E., M.M.


Oleh :
1.      Amalia wijaksmi         (118090004)
2.      Riva Vilia Oktaviani   (118090010)
3.      Sartika Indah Sukma  (118090021)
4.      Leni Rohenti               (118090022)
1 Administrasi Negara B


UNIVERSITAS SWADAYA GUNUNGJATI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
2019

KATA PENGANTAR

Puji syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “WEWENANG DAN LEGITIMASI KEKUASAAN” ini tepat pada waktunya tanpa sebuah kesulitan yang memberatkan.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Muhlisin, S.E., M.M. selaku yang telah membimbing kami sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan belum sempurna, baik dalam penulisan, penyusunan maupun materi.
Oleh karena itu kami membutuhkan kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini, semoga materi dalam makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Aamiin


Cirebon,    Mei 2019
                                                                                                     
Penyusun










i.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ....................................................................................................... i
DAFTAR ISI ..................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ...............................................................................................  1
1.1.Latar belakang .............................................................................................................  1
1.2.Identifikasi masalah ...................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN MASALAH ............................................................................ 2
2.1  wewenang dan legitimasi keksuasaan ........................................................................ 2
2.2 teori penyelewengan kekuasaan .................................................................................. 8
2.3 teori cakupan negara berdasarkan pada hukum versus pada kekuasaan...................... 12
BAB III PENUTUP.......................................................................................................... 16
3.1  Kesimpulan ................................................................................................................. 16
DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................................... 17













ii.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar belakang
Kekuasaan (power) adalah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi individu ataupun kelompok untuk bertindak seperti apa yang dia perintahkan atau anjurkan. Pelaku yang menjalankan kekuasaan dapat berupa seseorang atau individu, kelompok, organisasi, maupun pemerintah. Kekuasaan sedikitnya melibatkan dua pihak, dan dapat lebih dari itu. Kekuasaan berkaitan erat dengan beberapa konsep, diantaranya pengaruh,  persuasi, manipulasi, koersi, force,dan kewenangan. Terdapat tiga unsur hubungan kekuasaan, yaitu tujuan, cara penggunaan sumber-sumber pengaruh, dan hasil penggunaan sumber-sumber pengaruh. Kekuasaan dapat bersumber dari kedudukan, kekayaan, maupun kepercayaan.
Wewenang adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah oranglain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar mencapai tujuan tertentu.
Legitimasi merupakan penerimaan dan pengakuan masyarakat terhadap hak moral pemimpin untuk memerintah, membuat, dan melaksanakan keputusan  politik. Hanya anggota masyarakat saja yang dapat memberikan legitimasi pada kewenangan pemimpin yang memerintah.
Wewenang dan legitimasi sangat erat hubungannyadengan kekuasaan. Untuk memahami wewenang dan legitimasi, ada baiknya kita memahami konsep kekuasaan terlebih dahulu. Kekuasaan adalah kemampuan pelaku untuk untuk mempengaruhi perilaku seorang pelaku lain, sehingga pelakunya menjadi sesuai dengan keinginan dari pelaku yang mempunyai kekuasaan. Singkatnya kekuasaan merupakan cara seorang merubah pikiran orang lain agar bertindaksesuai dengan kehendak pelaku, tanpa menghiraukan kerelaan atau keterpaksaan orang tersebut.

1.2. identifikasi masalah
1.2.1. Apa yang dimaksud dengan wewenang dan legitimasi kekuasaan?
1.2.2. mengapa bisa terjadi penyelewengan kekuasaan?
1.2.3. apa saja yang menjadi cakupan Negara berdasarkan pada hukum versus pada kekuasaan?

1.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.WEWENANG DAN LEGITIMASI KEKUASAAN

A.    WEWENANG
Kewenangan adalah kekuasaan. Namun, kekuasaan tidak selalu berupa kewenangan. Kedua bentuk pengaruh ini dibedakan dalam keabsahannya. Kewenangan merupakan kekuasaan yang memiliki keabsahan (legitimate power), sedangkan kekuasaan tidak selalu memiliki keabsahan (Ramlan Surbakti: 2010).
Wewenang adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah oranglain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar mencapai tujuan tertentu.
Ada 2 pandangan mengenai sumber wewenang, yaitu:
1.      Formal, bahwa wewenang di anugerahkan karena seseorang diberi atau dilimpajkan/diwarisi hal tersebut.
2.      Penerimaan,  bahwa wewenang seseorang muncul hanya bila hal itu diterima oleh kelompok/individu kepada siapa wewenang itu dijalankan.
Menurut sosiolog, max weber (1864-1922) ada 3 macam Wewenang, yakni :
1.      wewenang tradisional, yakni berdasarkan kepercayaan diantara anggota masyarakat bahwa tradisi lama serta kedudukann kekuasaan yang dilandasi oleh tradisi itu adalah wajar dan patut dihormati.
2.      wewenang karismatik, yakni berdasarkan kepercayaan anggota masyarakat pada kesaktian dan kekuatan mistik atau religious seorang pemimpin. Misalnya hitler dan mao Zedong sering dianggap sebagai pemimpin karismatik. Sekalipun tentu mereka juga memiliki unsur wewenang rasional-legal.
3.      Wewenang rasional-legal, yakni berdasarkan kepercayaan pada tatanan hokum rasional yang melandasi kedudukan seorang pemimpin. Maksudnya, aturan aturan mendasari tingkah laku seseorang, termasuk pemimpin.





2.
B.     LEGITIMASI KEKUASAAN
a.      LEGITIMASI
Secara etimologi legitimasi berasal dari bahasa latin “lex” yang berarti hukum. Kata legitimasi  identik dengan munculnya kata-kata seperti legalitas, legal dan legitim. Jadi secara sederhana  legitimasi adalah kesesuaian suatu tindakan perbuatan dengan hukum yang berlaku, atau peraturan yang ada, baik peraturan hukum formal, etis, adat istiadat maupun hukum kemasyarakatan yang sudah lama tercipta secara sah.
Dalam arti lain Legitimasi merupakan penerimaan dan pengakuan masyarakat terhadap hak moral pemimpin untuk memerintah, membuat, dan melaksanakan keputusan  politik. Hanya anggota masyarakat saja yang dapat memberikan legitimasi pada kewenangan pemimpin yang memerintah.

Kriteria Legitimasi
a.         Legitimasi Sosiologis
Legitimasi sosiologis yaitu mempertanyakan mekanisme motivatif mana yang nyata-nyata memmbuat masyarakat mau menerimawewenang penguasa. Sejauh sosiologis membatasi diri pada penggambaran fungsi-fungsi yang terdapat dalam masyarakat, sosiologis mengajukan pertanyaan apakah, dan karena motivasi manakah, suatu tatanan kenegaraan diterima dan disetujui oleh masyarakat. Max Weber merumuskan tiga motivasi penerimaan kekuasaan klasik :
1.      Legitimasi Tradisional Adalah keyakinan masyarakat tradisional, bahwa pihak yangmenurut tradisi lama memegang pemerintahan memang berhak untuk berkuasa (ex : bangsawan atau keluarga raja)
2.      Legitimasi Karismatik Adalah rasa hormat, kagum atau cinta masyarakat kepada seorang pribadi sehingga dengan sendirinya bersedia untuk taatkepadanya (ex : seseorang yang dianggap memiliki kesaktian)
3.      Legitimasi Rasional-Legal Adalah kepercayaan pada tatanan hukum rasional yang melandasi kedudukan seorang pemimpin
b.      Legalitas
Kata “legal”berarti “sesuai dengan hukum”. Legalitas adalah kesesuaian dengan

3.
 hukum yang berlaku. Legalitas adalah salah satu kemungkinan bagi keabsahan wewenang dan menuntut agar wewenang dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku. Adalah cukup jelas bahwa legalitas tidak mungkin merupakan tolak ukur paling fundamental bagikeabsahan wewenang politis, karena legalitas hanya dapat memperbandingkan suatu tindakan dengan hukum yang berlaku, maka selalu sudah diandaikan keabsahan hukum. Pendasaran wewenang politik pada legalitas akhirnya merupakan regressus ad infinitum (mundur tanpa akhir) karena hukum positif yang mendasari legalitas selalu harus berdasarkan suatu hukum positif lagi.Dengan kata lain, legitimasi paling fundamental tidak dapat didasarkan pada penetapan hukum positif.
c.       Legitimasi Etis
Mempersoalkan keabsahan wewenang kekuasaan politik dari seginorma-norma moral. Setiap tindakan negara (eksekutif atau legislatif) dapat harus dipertanyakan dari segi norma-norma moral. Legitimasietis yang menjadi pokok bahasan etika politik tidak menyangkut masing-masing kebijaksanaan dari kekuasaan politik, melainkan dasar kekuatan politis itu sendiri.
d.      Kekhasan Legitimasi Etisa.
Legitimasi etis dan legalitasLegitimasi etis dimaksud pembenaran atau pengabsahan wewenang negara berdasarkan prinsip-prinsip moral, maka legalitas menyangkut fungsi-fungsi kekuasaan negara dan menuntut agar fungsi-fungsi itu diperoleh dan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun legalitas semata-mata tidak dapat menjamin legitimasi etis. Dikarenakan,legalitas hanya memakai hukum yang berlaku sebagai kriteria keabsahan.

b.      KEKUASAAN
Kekuasaan (power) adalah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi individu ataupun kelompok untuk bertindak seperti apa yang dia perintahkan atau anjurkan. Pelaku yang menjalankan kekuasaan dapat berupa seseorang atau individu, kelompok, organisasi, maupun pemerintah. Kekuasaan sedikitnya melibatkan dua pihak, dan dapat lebih dari itu. Kekuasaan berkaitan erat dengan beberapa konsep, diantaranya pengaruh,  persuasi, manipulasi, koersi, force,dan kewenangan. Terdapat tiga unsur hubungan kekuasaan, yaitu tujuan, cara penggunaan sumber-sumber pengaruh, dan hasil penggunaan sumber-sumber pengaruh. Kekuasaan dapat bersumber dari kedudukan, kekayaan, maupun kepercayaan.

4.
a.         Dimensi-dimensi Kekuasaan
Terdapat beberapa dimensi kekuasaan, diantaranya:
1.         Potensial dan Aktual Kekuasaan potensial meliputi kekayaan, tanah, pengetahuan dan informasi, popularitas, status sosial yang tinggi, jabatan, dan massa yang terorganisasi. Sedangkan kekuasaan aktual ialah aplikasi dari sumber-sumber kekuasaan potensial, misalnya seorang artis terkenal dapat mempengaruhi para penggermarnya untuk memilih seorang calon presiden pada pemilu.
2.         Konsensus dan Paksaan Alasan untuk menataati kekuasaan konsensus ialah atas kesadaran sendiri dari pihak yang dipengaruhi. Sehingga, ketaan lebih bersifat langgeng. Namun, dengan cara ini diperlukan waktu yang lama dan upaya yang keras agar orang lain sadar dan setuju menaati kekuasaan. Sarana yang digunakan untuk mendapat ketaatan melalui kekuasaan konsensus, yaitu nilai kebaikan bersama, moralitas, dan agama. Sedangkan alasan untuk menaati kekuasaan paksa ialah karena rasa takut. Rasa takut berdasar paksaan fisik seperti dipukul, ditangkap, dipenjara, ataupun dibunuh. Dan rasa takut berdasar paksaan nonfisik seperti dikucilkan, diintimidasi, dan dikeluarkan dari pekerjaan.Sarana yang digunakan untuk mendapat ketaatan melalui kekuasaan  paksaan, yaitu sarana paksaan fisik, sarana ekonomi, dan sarana  psikologis.
3.         Positif dan Negatif Kekuasaan positif ialah penggunaan sumber-sumber kekuasaan untuk mencapai tujuan yang dianggap penting dan diharuskan. Kekuasaan negatif ialah penggunaan sumber-sumber kekuasaan untuk mencegah pihak lain mencapai tujuannya yang dipandang tidak hanya tidak perlu, tetapi juga merugikan pihaknya. Untuk mencapai tujuan  positif dan negatif, bergantung pada posisinya dalam kekuasaan.
4.         Jabatan dan Pribadi Pada masyarakat yang sudah maju dan mapan, sumber kekuasaan terletak pada jabatan dan kualitas pribadi. Sedangkan pada masyarakat yang masih berkembang, kualitas pribadi seperti kharismatik, lebih diutamakan daripada jabatan.
5.         Implisit dan Eksplisit Kekuasaan emplisit ialah pengaruh yang tidak dapat dilihat, tetapi dapat dirasakan. Sedangkan kekuasaan eksplisit ialah pengaruh yang  jelas terlihat dan dapat dirasakan.
6.         Langsung dan Tidak Langsung Kekuasaan langsung ialah mempengaruhi pembuat dan pelaksana keputusan politik dengan melakukan hubungan secara langsung, tanpa  perantara. Sedangkan kekuasaan tidak langsung ialah mempengaruhi  pembuat dan pelaksana keputusan politik dengan menggunakan pihak ketiga yang memiliki pengaruh lebih besar terhadap pembuat dan  pelaksana keputusan politik.
5.
b.      Pelaksanaan Kekuasaan Politik
1.         Bentuk dan Jumlah Sumber Banyaknya dan besarnya kekuasaan yang dimiliki seseorang atau kelompok merupakan penjumlahan sumber kekuasaan utama dan kekuasaan pelengkap.Sumber kekuasaan utama, misalnya 1) Kekuasaan ancaman dapat  berupa sarana paksaan fisik; 2) Kekuasaan ekonomi berupa kekayaan dan harta benda; 3) Kekuasaan pemersatu, contohnya popularitas, normatif, status sosial, keahlian, dan massa yang terorganisir. Sedangkan sumber kekuasaan pelengkap, yaitu waktu, pelengkap, dan minat atau perhatian pada proses politik.
2.         Distribusi Sumber dalam Masyarakat Di negara maju, distribusi sumber kekuasaan lebih merata, karena ditentukan oleh susunan masyarakat, tingkat pendidikan dan  perkembangan teknologi, tipe birokrasi, jenis dan kualitas pengadaan  barang dan jasa. Sedangkan di negara berkembang masih terjadi kesenjangan dan tidak merata, karena sebagian masyarakatnya tidak ikut dalam proses perubahan.
3.         Penggunaan Sumber-sumber Orang yang memiliki sumber kekuasaan belum tentu digunakan untuk mempengaruhi proses politik. Terdapat empat faktor yang dipertimbangkan oleh pemilik sumber kekuasaan dalam menggunakannya untuk memengaruhi proses politik, yaitu kuatnya motivasi untuk mencapai suatu tujuan, harapan akan keberhasilan untuk mencapai tujuan tersebut, persepsi biaya dan resiko dari tujuan tersebut, dan cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut.
4.         Hasil Penggunaan Sumber-sumber Hasil penggunaan sumber-sumber meliputi jumlah individu yang dikendalikan oleh pemegang kekuasaan, sektor-sektor kehidupan yang dikendalikan oleh pemegang kekuasaan, dan kedalaman pengaruh kekuasaan terhadap individu dan masyarakat.
c.       .Distribusi Kekuasaan
1.     Model Elite yang Memerintah Yang memerintah teridiri dari sedikit orang, melaksanakan fungsi  politik, memonopoli kekuasaan, dan mendapat keutungan akibat dari  berkuasa. Sedangkan yang diperintah terdiri dari lebih banyak orang, diarahkan dan dikendalikan oleh penguasa dengan cara berdasar hukum, semaunya dan paksaan. Kelompok elite politik dibagi menjadi tiga tipe, yaitu 1) Elite konservatif, yaitu sikap perilaku yang memelihara dan mempertahankan struktur masyarakat yang menguntungkannya; 2) Elite liberal ialah sikap dan perilaku yang membuka kesempatan bagi siapapun untuk menaikkan status sosialnya; 3) Pelawan elite adalah  para pemimpin yang menentang segala bentuk kematangan maupun  perubahan.
6.
2.     Model Pluralis Setiap individu menjadi anggota satu atau lebih kelompok sosial tertentu. Kelompok sosial ini berfungsi sebagai wadah memperjuangkan kepentingan para anggota, menjadi perantara para anggotanya, dan pemerintah sebagai pembuat dan pelaksana keputusan politik.
3.     .Model Populis atau Kerakyatan Dasar dari model ini ialah demokrasi. Maksudnya, partisispasi seorang warga negara dalam proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik akan mempengaruhi sendi-sendi kehidupan individual dan sosial masyarakat.

PERSAMAAN, PERBEDAAN DAN HUBUNGAN ANTARA WEWENANG LEGITIMASI KEKUASAAN
ü  Persamaan antara Kekuasaan, Kewenangan, dan Legitimasi Ketiganya berkaitan erat dengan hubungan pemimpin atau pemerintah dengan yang dipimpin atau rakyat.
ü  Perbedaan antara Kekuasaan, Kewenangan, dan Legitimasi

Kekuasaan
Kewenangan
Legitimasi
Kemampuan untuk mempengaruhi
Hak moral atau hak untuk memerintah
Penerimaan dan  pengakuan masyarakat terhadap hak moral

ü  Hubungan antara Kekuasaan, Kewenangan, dan Legitimasi
Kekuasaan memiliki hubungan atas-bawah menurut sarana paksaan fisik dan kekayaan, karena yang memiliki sarana kekuasaan lebih menentukan dari  pada yang dipengaruhi. Sedangkan hubungan bawah-atas, yang dipengaruhi lebih menentukan dari pada yang mempengaruhi, karena yang mempengaruhi harus mendapat persetujuan dari yang dipengaruhi. Kewenangan ditentukan oleh yang memimpin, sebab ia dapat menyuruh masyarakat untuk patuh dan menaati peraturan yang dibuatnya. Legitimasi ditentukan oleh yang dipimpin, karena penerimaan dan  pengakuan atas kewenangan hanya dapat berasal dari yang diperintah.


7.
2.2.PENYELEWENGAN KEKUASAAN
a.      Memahami Penyelewengan Kekuasaan
Dalam penyelenggaraan kekuasaan negara para pemegang kekuasaan tentunya memiliki wewenang serta tanggung jawab tertentu, serta memiliki kewajiban membuat kebijakan dengan menjadikan kepentingan masyarakat sebagai prioritas serta tetap berlandaskan hukum yang berlaku. Akan tetapi, di dalam pelaksanaan kekuasaan dapat ditemukan pelbagai penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh para pejabat baik itu pejabat ditingkat terkecil bahkan hingga daerah tingkat satu. Hal ini tercermin dari tindakan berupa penyelewengan dana kegiatan, penyelewengan anggaran studi banding pemerintahan, ketidaksesuaian antara proposal dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), serta kegiatan pemerintahan yang hanya menghamburkan Anggaran Perencanaan Belanja Daerah (APBD). Dari beberapa kasus dilapangan yang penulis temui dilapangan, penyelewengan yang paling sering terjadi adalah penyelewengan dana kegiatan serta anggaran studi banding pemerintahan yang memakan biaya cukup besar akan tetapi kurang menjadikan hasil yang lebih baik atau bahkan hanya menjadi proyek kedinasan sebagai bentuk serta cara menghabiskan anggaran belanja daerah. Sehingga, tindakan tersebut dapat menjadi potensi penyelewengan kekuasaan yang dapat berujung kepada potensi korupsi anggaran pemerintahan.
Mengapa hal tersebut dapat terjadi, ini dilatarbelakangi oleh kurangnya ketegasan hukum yang mengatur mengenai ancaman penghamburan anggaran dana kepemerintahan. Disisi lain, para pejabat yang memiliki kewenangan pada dinas terkait juga cerdik dalam melakukan lobi untuk mencapai kesepakatan bersama serta menghasilkan keuntungan yang setimpal sehingga lobi antar dinas dapat dengan mudah saling menyetujui dan melaksanakan kegiatan dinas tanpa proses pengizinan yang ketat. Sistem pencairan anggaran juga menjadi penyebab terjadinya penyelewengan kekuasaan yang dibeberapa wilayah sistem pencairan dana masih terbilang sangat mudah, tanpa harus melalui proses yang berbelit agar dana tersebut cair. Selanjutnya, kurangnya pengawasan dalam pengaplikasian anggaran di lapangan juga berdampak kepada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang bisa jadi hanya dijadikan formalitas belaka meskipun sebenarnya fungsi LPJ adalah untuk bukti pertanggungjawaban anggaran hingga kegiatan kedinasan yang telah dilaksanakan dan menghabiskan alokasi dana yang diberikan.
8.
Tentunya, selain anggaran dana yang digunakan sebagai bentuk kegiatan kedinasan beberapa pejabat pemerintahan memanfaatkan peluang tersebut menjadi ajang untuk jalan-jalan para pejabat dengan menggunakan anggaran belanja daerah yang pada akhirnya para pejabat serta dinas akan berlomba-lomba membuat pengajuan kegiatan kedinasan serta pengajuan anggaran agar sekaligus menikmati fasilitas yang diberikan sebagai ajang refreshing kepentingan pribadi dibalik perjalanan dinas. Dari alasan tersebut, sederhananya adalah pengajuan anggaran dan kegiatan dari sebuah dinas di pemerintahan merupakan proyek bersama yang dapat dijadikan ladang keuntungan oleh beberapa pejabat yang bernaung di dalamnya serta tidak mengindahkan tujuan anggaran dan kegiatan yang seharusnya diperoleh oleh masyarakat.
Dibalik alasan mengapa praktik penyelewengan tersebut terjadi tentunya akan menimbulkan dampak serius untuk ke depannya. Semisal dampak yang paling sederhana adalah anggaran dana yang terbuang percuma karena seluruh rangkaian kegiatan yang dilaksanakan setelah pengajuan anggaran hanya dijadikan program sekadar program saja yang tanpa memikirkan langkah konkrit untuk meweujudkan tujuan awal yang dijadikan acuan dalam pencairan anggaran, atau logika sederhananya adalah anggaran sudah cair dan dipastikan lebih tetapi seusai kegiatan dilaksanakan maka tanggung jawab pembuat program juga habis oleh karena iitu anggaran kegiatan akan terbuang pecuma jika rangkaian kegiatan kedinasan yang dilaksanakan seperti perjalanan studi banding pemerintahan, pengikutsertaan kegiatan nasional hanya dijadikan proyek semata tanpa ada langkah lanjutan untuk menerapkan kepada masyarakat. Dari beberapa dampak penyelewengan kekuasaan tersebut, salah satu dampak serius yang akan timbul adalah kinerja para pejabat pemerintahan yang bisa dibilang nihil karena hanya menggunakan anggaran daerah untuk kegiatan yang bersifat perjalanan saja tanpa menjadikan hasil dari perjalanan tersebut bermanfaat atau tidak bagi masyarakat di daerahnya. Satu hal dampak serius yang akan timbul adalah penyelewengan kekuasaan tersebut dapat menjadi potensi korupsi pejabat daerah karena akan memanipulasi anggaran dan LPJ yang tidak sesuai serta kinerja yang nihil.
Lalu bagaimana seharusnya hukum mengatur, tentunya peraturan mengenai perjalanan dinas hingga keikutsertaan kegiatan di tingkat nasional sudah ada ketentuan dalam
9.
pelaksanaan. Hukum harus mengatur dan mempertegas transparansi dana anggaran agar terjadi keselarasan antara anggaran yang digunakan dengan LPJ yang diserahkan seusai kegiatan dilaksanakan. Hal ini dimaksudakan mencegah potensi korupsi yang dapat timbul sewaktu-waktu karena kendornya ketentuan hingga aksi lobi antar dinas untuk melancarkan anggaran yang dicairkan dan membuat mudah laporan pelaksanaan kegiatan serta hukum harus mengawasi mulai dari pengajuan hingga pencairan anggaran apakah sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku hingga pengawasan LPJ apakah sudah sesuai dengan yang dilaksanakan dilapangan. Potensi korupsi harus ditutup serapat mungkin serta selalu mempertegas hukuman untuk pejabat yang menyelewengkan kekuasaan tersebut serta mengembalikan tujuan penggunaan anggaran yakni untuk kemaslahatan masyarakat dan dikembalikan kepada masyarakat.
b.      Penyebab Terjadinya Tindakan Penyalahgunaan Kewenangan
Yang dimaksud dengan penyalahgunaan yang melampaui batas adalah melaksanakan kegiatan atau bertindak di luar batas kewenangan yang tercantum dalam undang-undang. Dalam pasal 1 ayat 3 UU No. 37 tahun 2008 tertulis : “yang melampaui wewenang atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, atau termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.” Penyalahgunaan kewenangan meliputi campur aduk wewenang yang dilakukan, wewenang yang melampaui batas, dan tindakan sewenang-wenang. ( baca : hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945)
Untuk mengetahui lebih jelas tentang tindakan penyalahgunaan kewenangan :
a.               Kekuasaan yang Tidak Dapat Dikendalikan – Jika tak dapat mengendalikan kekuasaan, maka kitalah yang akan dikendalikan oleh kekuasaan tersebut dan memicu timbulnya banyak penyimpangan.
b.              Pandangan Salah Tentang Wewenang yang Diembannya  – Seorang pejabat atau pemimpin terkadang suka salah pandangan dan beranggapan kalau ia memiliki jabatan tinggi akan bebas bertindak sesuka hati. Atau memiliki wewenang tak terbatas atau bebas. Padahal memiliki jabatan yang tinggi, wewenangnya makin tinggi bukanlah merupakan kekuasaan pribadi. Jangan sampai salah pandangan.


10.
c.               Lemahnya Penegakan Hukum Terhadap Perilaku Penyalahgunaan Wewenang – Di tengah kemiskinan warga, orang-orang buta hukum, korupsi malah merajalela. Yang mencuri ayam dihukum seumur hidup, yang korupsi milyaran dihukum beberapa tahun saja.
d.              Kebijakan Publik Hanya Dilihat Sebagai Suatu Kesalahan Prosedural  – Memandang kebijakan publik sebagai suatu kesalahan prosedural, akan tetapi bila tujuannya untuk keuntungan kelompok tertentu atau pribadi dan merugikan negara, maka termasuk dalam tindak pidana.
e.               Moral dan Mental yang Lemah – Maksudnya adalah seseorang yang diberikan wewenang atau jabatan tinggi namun memiliki moral dan mental pencuri misalnya, tidak akan dapat mengemban amanah dan menjalankan tugas sesuai wewenangnya.
f.               Tuntutan Ekonomi – Pemimpin atau pejabat pastilah memiliki keluarga yang harus ia hidupi. Semakin tinggi jabatan, biasanya kebutuhan hidup juga makin tinggi. Dan pengeluaran yang besar pasak daripada tiang mengakibatkan seorang pejabat dapat menyalahgunakan wewenangnya untuk meraup keuntungan materi bagi diri sendiri.
g.              Pengawasan yang Lemah – Kurangnya pengawasan dari atas dan pihak-pihak yang terkait, misalnya dalam pengawasan anggaran. Memungkinkan terjadinya penyelewengan oleh pejabat atau pemimpin yang akan menjadikan masyarakat menjadi penyebab terciptanya masyarakat majemuk dan multikultuter.

c.       Wewenang dan Campur Aduk yang Melampaui Batas
Secara umum, penyalahgunaan wewenang dapar diartikan dengan penyimpangan yang dilakukan oleh pemimpin untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Penyalahgunaan wewenang dapat diartikan ke dalam 3 bentuk, antara lain :
1. Penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan sendiri atau pribadi maupun kelompok tertentu. Tindakan yang dilakukan pun bertolak belakang dengan kepentingan umum.
2. Penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan atas dasar kepentingan umum namun terjadi penyimpangan tujuan dalam peraturan dan undang-undang (tidak sesuai dengan peraturan).

11.
3. Penyalahgunaan kewenangan dalam kaitannya dengan prosedur (menyalahgunakan prosedur yang ada).
Contohnya : dalam sebuah kasus ketika hendak mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) di suatu daerah, biasanya suratnya berkop walikota, namun kini sudah berubah kepala kop suratnya menjadi Dinas Pengawasan Bangunan Daerah. Dalam hal ini seolah wewenang yang semula dimiliki walikota telah berpindah tangan kepada Dinas Pengawasan Bangunan Daerah.
2.3.CAKUPAN NEGARA BERDASARKAN PADA HUKUM VERSUS PADA KEKUASAAN
A.    Negara berdasarkan hukum
Negara berdasarkan atas hukum ditandai dengan beberapa asas diantaranya adalah bahwa semua perbuatan atau tindakan seseorang baik individu maupun kelompok, rakyat maupun pemerintah harus didasarkan pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum perbuatan atau tindakan itu dilakukan atau didasarkan pada peraturan yang berlaku. Negara berdasarkan atas hukum harus didasarkan hukum yang baik dan adil tanpa membeda-bedakan. Hukum yang baik adalah hukum yang demokratis, yaitu didasarkan pada kehendak rakyat sesuai dengan kesadaran hukum rakyat. Sedangkan yang dimaksud dengan hukum yang adil adalah hukum yang memenuhi maksud dan tujuan hukum yaitu keadilan. Hukum yang baik dan adil perlu untuk dijunjung tinggi karena bertujuan untuk melegitimasi kepentingan tertentu, baik kepentingan penguasa, rakyat maupun kelompok. Oleh karena itu suatu negara yang menyatakan bahwa negaranya merupakan negara hukum. Negara hukum menurut UUD 1945 adalah negara yang berdasarkan pada kedaulatan hukum. Negara itu sendiri merupakan subjek hukum, dalam arti rechstaat (Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum). Ciri-ciri konsep rechstaat antara lain:
·         Adanya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
·         Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan Hak asasi manusia
·         Pemerintahan berdasarkan peraturan
·         Adanya peradilan administrasi

12.
Di Indonesia yang menggunakan sebuah konsep rechstaat berarti semua yang dilakukan oleh rakyat tergantung pada bagaimana bunyi atau teks ketentuan hukumnya dalam pasal-pasal yang telah ada. Supremasi hukum di Indonesia menurut konsep rechstaat adalah menempatkan negara sebagai subjek sebuah hukum, sehingga konsekuensi hukumnya dapat dituntut di sebuah pengadilan. Karena dipandang sebagai subjek hukum, maka jika siapapun yang melanggar hukum tersebut atau bersalah dapat dituntut didepan pengadilan. Didalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintah baik dalam lapangan pengaturan maupun pelayanan harus dengan sangat didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Artinya pemeribtah tidak dapat melakukan tindakan sewenang-wenang. Bbeberapa unsur yang harus berlaku dalam negara hukum adalah:
·      Adanya suatu sistem pemerintahan sebuah negara yang didasarkan pada kedaulatan rakyat
·      Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya harus berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan
·      Adanya pengawasan dari badan atau lembaga peradilan yang bebas dan mandiri, dalam artian lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak siapapun
·      Adanya peran yang nyata dari anggota masyarakat maupun warga negara untuk berpartisipasi atau ikut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah tersebut
Negara Indonesia sebagai negara hukum, begitu yang dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 pasal 1 ayat (3). Sehingga seluruh snedi kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus berdasarkan pada norma-norma hukum. Artinya, hukum harus dijadikan sebagai jalan keluar dalam penyelesaian masalah-masalah yang berkenaan dengan perorangan maupun kelompok, baik masyarakat maupun negara. Norma hukum bukanlah satu-satunya kaidah yang bersifat mengatur terhadap manusia dalam hubungannya  dengan sesama manusia. Hukum tidak dibuat tetapi hidup, tumbuh dan juga berkembang bersama masyarakat. Hukum harus tetap memuat nilai-nilai yang ideal dan harus pula dijunjung tinggi oleh segenap elemen masyarakat. 


13.
B.     Berdasarkan kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau organisasi untuk mempengaruhi orang lain secara indvidu atau secara kelompok untuk mengikuti apa yang diinginkan atau diperintahkan. Karena negara merupakan organisasi maka negara mempunyai kekuasaan atau kekuasaan negara. Kekuasaan negara identik dengan pemerintah dan lembaga-lembaga pemerintahan yang ada di dalamnya. Kekuasaan negara identik dengan para pemangku jabatan yang berada di lembaga negara.
Macam-macam kekuasaan negara di setiap bangsa yang merdeka berbeda-beda. Mereka mempunyai ciri khas tersendiri sesuai dengan yang dianutnya. Namun, secara umum kekuasaan negara tersebut ada tiga macam, seperti yang pernah disampaikan oleh John Locke dan Montesque. Sesuai dengan kutipan Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan : Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006).

·      Pengertian Macam-Macam Kekuasaan Negara
John Locke dan Montesque sama-sama membagai macam-macam kekuasaan negara menjadi tiga. Namun, kedua tokoh mengelompokkannya secara berbeda. Menurun John Locke kekuasaan negara dibagi menjadi tiga, yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif
      Kekuasaan legislative adalah kekuasaan yang membuat undang-undang dalam satu negara. Biasanya kekuasaan ini terletak pada parlemen dalam negara atau lembaga lain yang menyerap aspirasi masyarakatnya dalam negara demokrasi.
2. Kekuasaan Eksekutif
     Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang bertugas melaksanakan undang-undang, mengawasi, dan mengadilinya jika terjadi pelanggaran. Kekuasaan ini dalam suatu negara terletak pada kepala pemerintahan, kepala negara, dan lembaga peradilan negara. Beberapa negara menyatukan ketiganya menjadi satu, sebagai kepala pemerintahan.


14.
3. Kekuasaan Federatif
     Kekuasaan federative adalah kekuaasaan negara yang melaksanakan atau berhubungan dengan luar negeri. Jika disebutkan sebagai lembaga pemerintahan, termasuk dalam hal ini adalah kedutaan dan atase negara. Termasuk di dalamnya kementerian luar negeri suatu negara. Namun, pelaksanaannya menjadi rancu karena ketiganya berada di bawah kepala negara dan atau kepala pemerintahan.
Montesquieu membagi macam-macam kekuasaan negara menjadi lebih sempurna atau menyempurnakan yang dikemukakan John Locke. Macam-macam kekuasaan negara menurut Montesquieu adalah :
1.    Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan yang membuat dan membentuk undang-undang, baik dilakukan lembaga tersendiri maupun bersama lembaga kekuasaan dalam pemerintahan.
2.    Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan untuk menjalankan dan melaksanakan undang-undang dan biasanya kekuasaan ini yang memegang penuh kekuasaan pemerintahan di dalam dan hubungannya dengan luar negeri.
3.    Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan untuk mengawasi dan mempertahankan undang-undang. Kekuasaan ini termasuk di dalamnya adalah kekuasaan untuk mengadili pelanggaran undang-undang. Pada pelaksanaannya lembaga peradilan yang independen disebut sebagai lembaga yudikatif.
Perbedaan mendasar dari dua pendapat tersebut bukan hanya terletak pada kekuasaan yudikatif dan kekuasaan negaraive. Montesqueieu meletakkan dasar pemisahan antara macam-macam kekuasaan, sedangkan John Locke tidak. Sehingga pada macam-macam kekuasaan menurut Montesqueieu tidak ada lembaga negara yang merangkap dua fungsi atau berada di bawah yang lain. Ketiga macam kekuasaan negara berdiri terpisah dengan tujuan yang sama. Montesqueieu menyebutnya sebagai pembagian kekuasaan, yang kemudian dikenal dengan sebutan Trias Politica. Model kekuasaan negara yang banyak dipakai di negara-negara dunia. Trias politica ini diharapkan dapat memperkecil peluang kekuasaan negara tidak terbataas dan kesewenangan atau penyalahgunaan kekuasaan.
15.
BAB III
PENUTUP
3.1.KESIMPULAN
Unsur unsur yang harus diketahui dalam memahami konsep kekuasaan, yaitu kewenangan dan legitimasi. Keduanya merupakan dua hal yang sangat vital. Tanpa adanya legitimasi dari masyarakat sangat sulit bagi penguasa untuk menjalankan kewenangannya. Kewenangan tanpa legitimasi penuh masyarakat menyulitkan penguasa dalam menjalankan program dan kebijakannya. Kewenangan merupakan akibat (hak moral) yang timbul sebab adanya legitimasi (dukungan) dari masyarakat.

















16.
DAFTAR PUSTAKA
Bdk. F. Budi Hardiman, 2007, ”Machiavelli dan Seni Berkuasa” dalam Filsafat Politik (diktat), Jakarta : STF Driyarkara, hlm. 26.
Budi Hardiman, F. Filsafat Modern:Dari Marchiavelli sampai Nietzsche. Gramedia:Jakarta, 2007. Hlm. 18-19.
Hardiman, F. Budi. Filsafat Fragmentaris. Yogyakarta: Kanisius. 2007.
Hardiman, F. Budi.. Filsafat Modern: Dari Machiavelli sampai Nietzsche. Jakarta : Gramedia. 2007
Hardiman, F. Budi. Filsafat Politik (diktat). Jakarta: STF Driyarkara. 2007.
Hardiman, F. Budi. 2001. “’Politik’ dan ’Antipolitik’: Hannah Arendt Tentang Krisis Negara” dalam Atma nan Jaya, Tahun XV, No. 3. Jakarta : Lembaga Penelitian Atmajaya.
Hardiman, F. Budi. 2002. ”Membaca ’Teks Negatif’ Hannah Arendt” dalam
Rapar, J. H.  Filsafat Politik:Plato, Aristoteles, Agustinus, Marchiavelli.Grafindo Persada: Jakarta, 2002.



17.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KETIKA SEDIH DAN PUTUS ASA

KESEMPATAN